Imam syafii menurut pendapat yang shoheh lahir di Gaza (Palestina) tahun 150 H/767 M. Beliau adalah seorang mufti besar Ahlusunnah waljamaah dan juga pendiri madzhab syafii. Imam Syafii terlahir dari nasab yang mulia, karena nasabnya bertemu dengan Rosululloh SAW baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayahnya. nasab dari ayahnya bertemu dengan Abdul Manaf (kakek ketiga Rasulullah SAW) sedangkan nasab ibunya bertemu dengan Sayyidina Ali Ra, yang merupakan keponakan sekaligus menantu Rosululloh SAW. Namanya adalah Abu Abdulloh Muhammad bin Idris dan dipanggil Syafii. Tercatat dalam sejarah Imam Syafii mencari ilmu ke 4 negeri islam yaitu makkah,madinah, yaman, dan Irak. Saat berusia 7 tahun dalam riwayat lain 9 tahun, beliau berhasil menghafal seluruh ayat Al Quran dengan lancar bahkan beliau sempat 16 kali khatam Al Quran dalam perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah. Pada usia 10 tahun Imam Syafi'i sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya Imam Malik.yang berisikan 1.720 hadis dalam waktu 9 malam. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an Imam Syafi'i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram. Imam Syafii tercatat pernah belajar diirak mempelajari mazhab imam abu hanifah suatu mazhab fiqih yang berbeda dengan imam maliki yang ia pelajari saat berada dimadinah dan imam syafii berhasil menguasainya. Dengan demikian imam syafii telah menguasai ilmunya mazhab imam maliki dan mazhab imam hanafi, kehausaan imam syafii terhadap ilmu membuatnya menjadi semakin dikenal masyarakat karena kecerdasaannya. Berhasil menyerap ilmu yang luar biasa luas dari berbagai sumber imam syafii semakin bersinar, fatwa-fatwanya didengar dan banyak diikuti masyarakat, dan beliau mulai menghasilkan banyak karya, karya-karyanya menjadikan panduan utama masalah fiqih bagi para ulama. Karena ilmu, ijtihad, fatwa dan karya imam syafii itulah muncul berikutnya yang dikenal mazhab imam syafii. Tercatat didalam sejarah mazhab imam Syafii banyak diikuti oleh para ulama ahli hadis seperti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasa’I, Imam Baihaqi, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tabari, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Abu Daud, Imam Nawawi, Imam as-Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam adz-Dzahabi dll. Imam Syafii wafat pada tahun 204 H Karena Sakit pada usia yang ke 54 tahun.
RAHIMAHULLAH TAA’LA IMAM SYAFII…
AAMIIN….
Baca Selengkapnya
Gema takbir berkumandang diseluruh negeri, demikian juga di Pondok Pesantren Darul Hidayah Kota Bandung Kecamatan Batununggal Kelurahan Cibangkong ini yang juga menyelenggarakan kegiatan Idul Adha 1438 H. Kegiatan ini dilaksanakan setelah Sholat Idul Adha dilanjutkan dengan Penyembelihan hewan kurban serta pembagian paket daging kurban yang bertempat di lapangan Ponpes Darul Hidayah.
Sebamyak 7 ekor sapi dan 9 ekor kambing siap disembelih dan dibagikan kepada warga sekitar dan staff pengajar ponpes darul hidayah, para panitia acara ini kebanyakan adalah para santri - santriah ponpes darul hidayah itu sendiri, Bpk. Ust Tatang Wahyudi,M.Pdi salah seorang staff pengajar ponpes darul hidayah mengutarakan bahwa para santri - santriah Ponpes Darul Hidayah sengaja kami libatkan dalam acara ini, karena ini sebagai pembelajaran dan bekal ilmu untuk para santri agar mereka menjadi tahu dan bisa melaksanakan kegiatan idul adha ini, sehingga ketika suatu saat mereka terjun kemasyarakat, menjadi Pembina agama dimasyarakat mereka tidak kebingungan untuk melaksanakan kegiatan idul adha karena sudah tau ilmunya, ujar beliau
Hari Raya Idul Adha memang merupakan suatu contoh keikhlasan seorang hamba kepada Tuhannya. bagaimana nabi Ibrahim rela untuk mengorbankan putera kesayangan yang telah lama dinantikan kehadirannya karena perintah Tuhannya. Sebuah kepatuhan total demi mengharap ridho-Nya. Nilai Qurban bukanlah dilihat dari besar kecilnya hewan qurban, tetapi keikhlasan dari yang melaksanakannya, Dicontohkan pula bagaimana Allah mengambil qurban yang diberikan oleh Habil karena diberikan dengan ikhlas, dan tertolaknya qurban Qobil yang mempunyai pamrih dalam berqurban.
Semoga semua amal ibadah kita senantiasa mendapatkan ridho dan berkah dari Yang Maha Kuasa, Aamiin..
Baca Selengkapnya
Munggahan merupakan suatu kegiatan yang biasa dilakukan oleh para santri ponpes darul hidayah sebelum melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan, sekaligus penutup pengajian malam, dimana jenis kegiatan kali ini adalah makan bersama atau istilah dalam bahasa sunda BOTRAM. Kegiatan munggahan ini rutin setiap tahunnya dilaksanakan oleh para santri ponpes darul hidayah. Biasanya acara ini dilaksanakan sekitar seminggu sampai tiga hari sebelum memasuki Bulah Suci Ramadhan dan berpuasa selama sebulan penuh.
Arti kata munggahan sendiri berasal dari kata unggah yang berarti berpindah, kata munggah sendiri mungkin kita sering mendengarnya dari kata munggah haji yang berarti pergi berhaji, atau bisa diartikan lebih jelasnya dengan berpindah tempat baik lahiriyah maupun batinyah dengan maksud batinnya pergi ke tanah suci sedangkan batiniahnya berpindah atau berubahnya sifat jelek menjadi baik atau yang lebih spesifiknya Mabrur.
Selain acara makan berjamaah didalam acara ini juga disertai dengan acara tausyiah yang langsung dibawakan oleh Pimpinan Ponpes Darul Hidayah yaitu Bpk KH Aep Saepulloh HB BA, sehingga agenda munggahan ini banyak memiliki manfaatnya bagi para santri, selain bisa menyerap ilmu dari Pimpinan Ponpes Darul Hidayah langsung, ternyata bermanfaat pula untuk mempererat tali silaturahmi sambil saling mmaafkan antara sesama agar bisa memulai ibadah puasa dengan hati yang bersih. Selain itu, munggahan juga merupakan salah satu bentuk rasa syukur kita kepada Alloh SWT atas rejeki yang telah diberikan. Juga sebagi media untuk menunjukan rasa hormat, bahagia serta rasa antusias kita dalam menghadapi datangnya bulan Ramadhan.
Baca Selengkapnya
1. masih tersisa makanan di sela gigi.
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' berkata:
"Para sahabat kami berkata: "Apabila disela-sela gigi masih tersisa makanan, maka hendaknya ia menyela dan membersihkan giginya pada malam hari. Karena apabila ia masuk waktu subuh dalam keadaan berpuasa sedangkan di celah giginya ada sesuatu lalu ia menelannya dengan sengaja maka puasanya batal tanpa ada khilaf "
Di dalam kitab Al-raudhah pun, beliau mengatakan:
"Apabila masih tersisa makanan di celah gigi lalu ia sengaja menelannya, maka puasanya batal""Sub bahasan: Imam Nawawi berkata di dalam kitab Al-Majmu': "Apabila seseorang menelan benda yang sangat kecil seperti biji bijan atau khardal atau sejenisnya, maka menurut kami puasanya tetap batal tanpa khilaf"
2. Menelan air liur
Di dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi berkata:
Menurut Ijmak para ulama bahwa menelan air liur tidaklah membatalkan apabila sudah menjadi kebiasaan karena sulit untuk menghindarinya.
Sahabat kami berkata: menelan air liur tidak membatalkan puasa apabila memenuhi 3 syarat:
Pertama: yang ditelan adalah murni air ludah, karena apabila bercampur dengan benda lain dan rupanya berubah maka dengan menelannya puasa menjadi batal, baik benda lainnya adalah benda suci seperti seorang yang menelan benang anyaman lalu air liurnya berubah atau benda najis seperti seorang yang gusinya berdarah, giginya tanggal atau mulutnya terkena najis. Maka semua ini dapat membatalkan puasa tanpa ada khilaf.".
Kedua: menelan air liur langsung dari dalam perutnya karena apabila air liurnya telah keluar dari mulutnya lalu ditelan kembali baik oleh lidahnya atau lainnya dan ia menelannya maka membatalkan. Sahabat kami berkata: termasuk apabila air liurnya keluar dari kerongkongannya lalu di telan kembali maka akan membatalkan puasa.
Ketiga: menelan air liurnya menurut kadar yang seperti biasanya. Lalu bagaimana apabila ia bermaksud mengumpulkan air liurnya dan ditelan kembali, apakah hal tersebut membatalkan puasa?. Dalam masalah terdapat dua pendapat yang masyhur, tapi yang paling sahihnya adalah tidak membatalkan. Dan apabila tanpa bertujuan demikian, air liurnya telah banyak terkumpul dengan cara banyak bicara atau lainnya lalu menelannya kembali, maka tidaklah membatalkan puasa tanpa ada khilaf.
3. Memasukkan jari atau lainnya ke lubang kemaluan atau anus saat intinja.
Di dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi berkata:
"Apabila seorang lelaki memasukkan jarinya atau selainnya ke lubang anus atau seorang wanita memasukkan jemarinya atau selainnya ke anus dan vaginanya dan sebagian jemarinya terlihat keluar maka menurut kesepakatan sahabat kami puasanya batal. Sahabat kami berkata: baiknya bagi wanita yang berpuasa agar tidak memasukkan jemarinya pada saat istinja. Mereka berpendapat bahwa bagian yang terlihat dari vaginanya saat duduk untuk buang hajat memiliki hukum yang jelas sehingga ia mencuci dengan semestinya namun tidak boleh melebihi dari itu. Karena apabila ia melebihkannya memasukkan jemari, maka puasanya batal."
Baca Selengkapnya
Apabila ia dapat memastikan air akan masuk ke lubang tubuhnya atau biasanya apabila menyelam, air akan masuk, maka menyelam hukumnya haram dan dapat dipastikan puasanya batal.
Dan puasa tidak batal apabila air masuk ke lubang tubuhnya pada keadaan tertentu. Yaitu apabila mandi besar mengharuskannya menyelam dan tidak ada cara lain kecuali harus menyelam. Maka pada keadaan seperti ini puasanya tidaklah batal.
Untuk Ibaratnya:
Ibn hajar berkata (Kitab Tuhfah Al muhtaj):
"Begitu pula, sebagian hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke lubang tubuh orang yang berendam, baik ke dalam mulut atau hidungnya, karena menyelam dalam kondisi tersebut hukumnya makruh seperti halnya berbuat secara berlebihan. Adapun letak tidak batal itu adalah apabila tidak disengaja, tapi apabila disengaja maka hukumnya berdosa dan batal puasanya."
Al-Ramli berkata (kitab Nihayah Al-Muhtaj):
"Hendaknya, sebagaimana dikatakan oleh Azra'i, apabila biasanya dapat ketahui dengan menyelam pasti akan masuk air ke lubang tubuhnya atau ke ubun-ubunnya dan tidak mungkin untuk menghindarinya, maka haram menyelam dan secara pasti puasanya batal."
Kitab Fath Al-Mu'in
"Lain halnya apabila orang yang mandi sambil menyelam lalu air masuk ke dalam telinga atau hidungnya, maka hal tersebut membatalkan puasa, sekalipun saat mandi wajib, sebab menyelam hukumnya makruh. Seperti masuknya air kumuran yang berlebihan dalam memakainya ke dalam lubang badannya serta ingat akan puasanya dan mengetahui tidak boleh berlebihan. Lain halnya apabila tidak berlebihan memakai air. Dan perkataan "bagi selain mandi janabah" mengecualikan mandi sunat dan mandi untuk mendinginkan badan, maka batal puasanya karena masuknya air saat mandi semacam itu, sekalipun tidak menyelam."
Baca Selengkapnya
“... kedua: tidak mengusap wajah. Ini pendapat yang sahih dan dinilai sahih pula oleh Baihaqi, Rafi'i dan para ulama Muhaqiq lainnya. Bahkan Baihaqi mengatakan bahwa dalam hal mengusap wajah di sini, dirinya belum mengetahui ada seorang dari ulama salaf yang mengerjakannya, sekalipun diriwayatkan dari sebagian para ulama mengenai berdoa di luar shalat. Adapun di dalam shalat, maka hal itu merupakan perbuatan yang tidak ada ketetapannya dalam hadis, Atsar sahabat maupun Qiyas. Maka lebih baik tidak dikerjakan dan cukup mengerjakan seperti yang dikutip oleh para ulama salaf dengan mengangkat tangan tanpa mengusapkannya ke wajah di dalam shalat."
Ibn hajar berkata:
Kitab Al-Minhaj Al-Qawim:
"Tidak disunahkan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah doa qunut."
Kitab Al-Raudhah dan syarahnya kitab Asna' Al-mathalib
"(Tanpa mengusap wajah) dengan kedua tangan (setelahnya), karena tidak disunahkan sebab tidak ada satu pun ketetapan mengenai hal tersebut. Dan lebih baik tidak dikerjakan. Ada satu riwayat yang lemah mengenai hal tersebut yang digunakan oleh sebagian para ulama di luar shalat. Dan kesunahan mengusap wajah di luar shalat telah ditetapkan di dalam kitab “Al-Tahqiq.”
Baca Selengkapnya
“Apabila ia menemui sebagian barisan shalat berjamaah dan ia berharap membuat barisan shalat berjamaah yang baru lalu ia menunggunya (sampai selesai), maka hal tersebut lebih baik supaya ia memperoleh kesempurnaan Fadhilah berjamaah dengan maksimal. Tapi menurut pendapat yang Aujah bahwa letak mendapatkan keutamaan tersebut adalah apabila ia merasa aman akan kehilangan Fadhilah awal waktu shalat atau waktu ikhtiar sekalipun tidak merasa begitu yakin. Namun apabila tidak, maka (lebih baik) ia ikut shalat bersama barisan berjamaah tersebut.”
Syibramalisi berkata:
“jelasnya mengenai hal tersebut adalah tidak ada perbedaan antara mendapati imam yang pertama setelah maupun sebelum rakaat kedua, yakni ia mendapati imam pada rakaat kedua atau ketiga. Dan juga tidak ada perbedaan antara berjamaah yang pertama banyak orangnya atau tidak.”
“Sedangkan menurut ibarat dari guru kami Al-Ziyadi: Sunah bagi kelompok yang baru datang manakala imam telah selesai dari rukunya yang terakhir, agar bisa bersabar sampai dengan imam itu salam, kemudian mereka mulai (berjamaah) dengan takbiratul ihram apabila waktu belum mendesak sekalipun dengan mengakhirkannya, waktu ikhtiar dapat habis menurut pendapat Aujah. Dan Sunah bersabar juga bagi orang yang baru ketinggalan sebagian shalat imamnya, serta ia mengharap akan didirikan berjamaah lainnya, di mana ia dapat mengikutinya secara keseluruhan.M
Baca Selengkapnya
Perbuatan ini tidak boleh dan pelakunya akan dikategorikan sebagaimana dalam hadis sahih:
"Siapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutuskannya." (HR. Abu Dawud).
Imam Nawawi di dalam kitab 'Umdah Al-Mufti Wa Al-Mustafti mengatakan:
“Seorang makmum yang duduk di shaf ketika shalat tarawih, umpamanya, tanpa melakukan takbiratul ihram setelah imam mulai mengerjakan shalat menunjukkan bahwa ia orang lalai terhadap keberuntungan keutamaan ini. Sebenarnya apabila ia tidak kuasa untuk melanjutkan shalat berdiri bersama imam, maka cara yang terbaik adalah ia melakukan takbiratul ihram sambil duduk. Dan apabila ia masih memiliki kekuatan untuk melanjutkan shalat bersama imam sambil berdiri maka ia haru bangkit. Karena apabila ia tidak bangkit berdiri dan melakukan takbiratul ihram sambil duduk maka ia akan diancam oleh hadis sahih yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud riwayat Ibn Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tegakkanlah shaf-shaf dan rapatkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, ... jangan biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa menyambung shaf, maka Allah akan menyambung hubungan dengannya dan barang siapa memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya”. Hadis ini dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah dan Al-hakim.”
“Makna dari sabda baginda bahwa Allah akan memutuskan dengannya adalah Allah akan menjauhkannya meraih tambahan rahmat dan pahala, sebagaimana di katakan oleh Imam Al-manawi. Bahkan guru kami di dalam sebagian bahasannya lebih condong memberikan hukum haram tentang hal tersebut. Maksudnya mengenai duduk di antara shaf tanpa takbiratul ihram. Lanjutnya bahwa ia akan kehilangan Fadilah shaf sebab duduk tanpa melakukan takbiratul ihram."
Baca Selengkapnya