DUDUK DITENGAH SHAF TANPA SHALAT
Penulis: Admin |
Tanggal Terbit : Selasa, 16 Maret 2021
Ada salah satu kesalahan yang sering terjadi pada shalat teraweh, yaitu seseorang duduk di tengah-tengah shaf orang yang shalat tanpa melakukan takbiratul ihram. Bahkan ia sengaja menunggu sampai imam hendak ruku, baru bangkit dan ikut ruku bersama imam.
Perbuatan ini tidak boleh dan pelakunya akan dikategorikan sebagaimana dalam hadis sahih:
"Siapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutuskannya." (HR. Abu Dawud).
Imam Nawawi di dalam kitab 'Umdah Al-Mufti Wa Al-Mustafti mengatakan:
“Seorang makmum yang duduk di shaf ketika shalat tarawih, umpamanya, tanpa melakukan takbiratul ihram setelah imam mulai mengerjakan shalat menunjukkan bahwa ia orang lalai terhadap keberuntungan keutamaan ini. Sebenarnya apabila ia tidak kuasa untuk melanjutkan shalat berdiri bersama imam, maka cara yang terbaik adalah ia melakukan takbiratul ihram sambil duduk. Dan apabila ia masih memiliki kekuatan untuk melanjutkan shalat bersama imam sambil berdiri maka ia haru bangkit. Karena apabila ia tidak bangkit berdiri dan melakukan takbiratul ihram sambil duduk maka ia akan diancam oleh hadis sahih yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud riwayat Ibn Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tegakkanlah shaf-shaf dan rapatkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, ... jangan biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa menyambung shaf, maka Allah akan menyambung hubungan dengannya dan barang siapa memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya”. Hadis ini dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah dan Al-hakim.”
“Makna dari sabda baginda bahwa Allah akan memutuskan dengannya adalah Allah akan menjauhkannya meraih tambahan rahmat dan pahala, sebagaimana di katakan oleh Imam Al-manawi. Bahkan guru kami di dalam sebagian bahasannya lebih condong memberikan hukum haram tentang hal tersebut. Maksudnya mengenai duduk di antara shaf tanpa takbiratul ihram. Lanjutnya bahwa ia akan kehilangan Fadilah shaf sebab duduk tanpa melakukan takbiratul ihram."
Perbuatan ini tidak boleh dan pelakunya akan dikategorikan sebagaimana dalam hadis sahih:
"Siapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutuskannya." (HR. Abu Dawud).
Imam Nawawi di dalam kitab 'Umdah Al-Mufti Wa Al-Mustafti mengatakan:
“Seorang makmum yang duduk di shaf ketika shalat tarawih, umpamanya, tanpa melakukan takbiratul ihram setelah imam mulai mengerjakan shalat menunjukkan bahwa ia orang lalai terhadap keberuntungan keutamaan ini. Sebenarnya apabila ia tidak kuasa untuk melanjutkan shalat berdiri bersama imam, maka cara yang terbaik adalah ia melakukan takbiratul ihram sambil duduk. Dan apabila ia masih memiliki kekuatan untuk melanjutkan shalat bersama imam sambil berdiri maka ia haru bangkit. Karena apabila ia tidak bangkit berdiri dan melakukan takbiratul ihram sambil duduk maka ia akan diancam oleh hadis sahih yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud riwayat Ibn Umar, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Tegakkanlah shaf-shaf dan rapatkanlah bahu-bahu, tutuplah celah-celah, ... jangan biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa menyambung shaf, maka Allah akan menyambung hubungan dengannya dan barang siapa memutuskan shaf, maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya”. Hadis ini dinilai sahih oleh Ibn Khuzaimah dan Al-hakim.”
“Makna dari sabda baginda bahwa Allah akan memutuskan dengannya adalah Allah akan menjauhkannya meraih tambahan rahmat dan pahala, sebagaimana di katakan oleh Imam Al-manawi. Bahkan guru kami di dalam sebagian bahasannya lebih condong memberikan hukum haram tentang hal tersebut. Maksudnya mengenai duduk di antara shaf tanpa takbiratul ihram. Lanjutnya bahwa ia akan kehilangan Fadilah shaf sebab duduk tanpa melakukan takbiratul ihram."
Komenter :
URL Copied.